post image
KOMENTAR
MBC.  Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional akan mengubah regulasi untuk mempercepat waktu pembuatan sertifikat tanah.

"Kita akan mengubah peraturan pemerintahnya. Mungkin Juli sudah akan kita mulai," kata Menteri ATR/BPN Ferry Mursyidan Baldan di sela-sela meresmikan Kantor Pertanahan Rembang dan Blora, Jawa Tengah.

Selain memangkas waktu, Ferry berkomitmen membenahi layanan pembuatan sertifikat. Kementerian Agraria tak akan menerima berkas pengajuan sertifikat yang belum lengkap.

"Tak boleh ada yang diproses jika berkas belum lengkap," kata Ferry seperti tertulis dalam keterangan pers, Sabtu (28/3).

Selain itu pemangkasan juga akan dilakukan untuk tarif pembuatan sertifikat. Sekaligus mengubah cara pembayaran yang awalnya tunai menjadi nontunai dengan cara mentrasfer uang lewat bank.

"Ini untuk menghindari pungutan yang tak perlu. Sehingga, masyarakat tahu berapa sebenarnya biaya membuat sertifikat," ujarnya.

Perubahan regulasi juga termasuk membenahi bentuk fisik sertifikat tanah dari yang berlembar-lembar menjadi hanya satu lembar.

"Kita ingin menyiapkan sertifikat sederhana, tetapi punya delapan titik keamanan yang di dalamnya memuat foto pemilik," jelasnya. Pembuatan sertifikat dengan keamanan bertingkat itu akan bekerjasama dengan Perum Peruri," katanya.[hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas