HM (30) warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Selayang dan HG (40) warga Jalan Ngumban Surbakti, Kecamatan. Medan Selayang diamankan petugas Reskrim Polsek Sunggal.
Keduanya tertangkap tangan sedang melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi dari 3kg ke tabung elpiji 12kg non subsidi.
Kapolsek Sunggal, Kompol Aldi Subartono, Jumat (27/3/2015) mengatakan, penangkapan dua pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktifitas pengopolosan yang dilakukan pelaku.
Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan tempat usaha penjuala gas milik pelaku HM di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
Ditempat usahanya, polisi melihat pelaku HM sedang memindahkan isi gas elpiji ukuran 3kg ke ke tabung gas elpiji kosong ukuran 12 kg pada Kamis (26/3/2015).
"Usia melakukan aksi pemindahan, pelaku lalu menyimpan tabung gas 3 kg ke dalam gudang. Polisi yang telah mengintai lalu menangkap pelaku. Didalam gudang polisi menemukan 1 unit selang lengkap dengan kepala gas, 18 tabung gas elpiji ukuran 12 Kg kosong, 57 tabung gas elpiji ukuran 3Kg," jelasnya.
Selanjutnya, katanya, polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap HG. Dimana, HG juga melakuka pengoplosan gas bersubsidi tersebut.
"Pelaku membeli 10 tabung gas isi 3 Kg dan kemudian memindahkannya ke tabung kosong lainnya dengan menggunakan alat berupa besi bulat. Selanjutnya, ia menjual gas 3 Kg itu seharga Rp22 ribu kepada masyarakat," jelasnya.
Dari pengakuan pelaku, dalam sebulan mereka dapat meraup keuntungan Rp9 juta.
"Untuk mengelabui masyarakat, pelaku menyiapkan segel yang telah mereka buat sendiri mereka. Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak gas bumi dan pasal 54 subs pasal 53 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA