Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan menggagalkan penyelundupan 54 kg ganja kering asal aceh yang akan disebarkan ke Kota Medan, Kamis (26/3/2015) malam. Selain 54 kg ganja, polisi juga mengamankan dua orang kurir ganja berinisal S dan A.
Informasi yang dihimpun, Jumat (27/3/2015) menyebutkan, penangkapan itu bermula adanya informasi masyarakat tentang pengiriman ganja dari aceh ke Kota Medan.
Mendapat laporan itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan menghentikan satu unit mobil yang dikendarai kedua kurir ganja di Jalan Medan- Binjai Km 12, Kecamatan Sunggal, Deliserdang.
Setelah di stop, polisi lalu melakukan pemeriksaan dan mendapatkan 54 kg ganja yang disimpan dibelakang mobil.
Selanjutnya, kedua pengedar dan ganja tersebut di boyong ke gedung Satnarkoba Polresta Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Wakasat Narkoba Polresta Medan AKP Rosyid Hartanto saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankan dua kurir dan ganja tersebut.
"Saat ini masih kita lakukan pengembangan. untuk menangkap bandarnya. Anggota masih dilapangan," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA