Perbuatan Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa yang memberi rokok kepada Orang Rimba (Suku Anak Dalam) di Sungai Kemang, Desa Olak Besar Kecamatan Batin XXIV, Jambi beberapa waktu lalu bertentangan dengan komitmen pemerintah untuk mengendalikan dampak penggunaan tembakau terhadap kesehatan masyarakat.
Oleh karenanya, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) berencana menggugat Khofifah terkait belum adanya penjelasan mengenai aksi itu.
"YLKI sudah berusaha menyuarakan keberatannya di berbagai media agar Bu Menteri memberikan tanggapan dengan menggunakan hak jawab. Namun Bu Menteri menganggap pembagian rokok sebagai hal yang wajar," kata Ketua pengurus harian YLKI Sudaryatmo.
Sudaryatmo mengatakan, lembaganya mengambil langkah hukum bila Mensos tidak menanggapi keberatan YLKI terkain ulahnya yang memberikan rokok kepada kepala suku Anak Dalam.
"Kami juga berkirim surat pada beliau hari ini, jika dalam waktu dua minggu dari sekarang belum juga ada tanggapan dan permohonan maaf, maka YLKI dan Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau akan mengambil langkah hukum karena Mensos dengan sengaja mengabaikan kesehatan masyarakat lewat membagikan rokok," katanya.
Sudaryatmo menambahkan, tindakan Mensos itu juga melanggar ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan bagi Kesehatan.
Menurut pasal 35 Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah melakukan pengendalian promosi produk tembakau, antara lain dengan tidak memberikan secara cuma-cuma, potongan potongan harga, dan hadiah produk tembakau atau hadiah lain yang dikaitkan dengan produk tembakau. [hta]
KOMENTAR ANDA