post image
KOMENTAR
Kebijakan Rektor Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kalimantan Selayan, ang melarang mahasiswinya bercadar, menuai kecaman dari kalangan politisi Senayan.

"Kebijakan tersebut bertentangan dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dan konstitusi Pasal 28E ayat (2) UUD 1945  yang berbunyi setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya," tegas anggota Komisi X DPR, Reni Marlinawati dalam rilisnya, Jumat (27/3).

Menurut Reni, argumentasi pelarangan memakai cadar dimaksudkan agar dosen mudah mengenali mahasiswi tidak bisa dijadikan dasar membuat kebijakan tersebut. Sebetulnya banyak cara untuk  mengenali anak didik dengan tidak memaksa atau melarang keyakinan dan pemahaman seseorang.

Reni melanjutkan, Perguruan Tinggi sebaiknya fokus pada peran utamanya sebagai agent of change dengan memperkaya khazanah intelektualitas mahasiswa, memperkuat basis penelitian berbagai keilmuwan, dan menjadikan pusat kajian berbagai pemahaman. Sepanjang pemahaman dan keyakinan seseorang tidak keluar dari prinsip kebangsaan dan NKRI, seyogyanya tidak perlu dipersoalnya.

"Cadar harus ditempatkan sebagai implementasi pemahaman seseorang atas keyakinannya. Mengapa harus dipersoalkan?," tandas legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut.[hta/rmol]

Komunitas More Parenting Bekerja Sama Dengan Yayasan Pendidikan Dhinukum Zoltan Gelar Seminar Parenting

Sebelumnya

Sahabat Rakyat: Semangat Hijrah Kebersamaan Menggapai Keberhasilan

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Komunitas