Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Ho Chi Chom, warga negara Malaysia dan Tun Naing, warga negara Myanmar. Dua warga negara asing (WNA) terbukti bersalah melakukan pencurian ikan di Selat Malaka pada 28 Januari 2015.
Selain hukuman penjara, Ho Chi Chom yang merupakan nakhoda kapal didenda Rp 750 juta subsider 4 bulan kurungan. Sementara Tun Naing yang merupakan kepala kamar mesin didenda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Ho Chi Chom terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penangkapan ikan tanpa dilengkapi SIUP (Surat Izin Usaha Perikanan) di wilayah Indonesia. Keduanya dinyatakan terbukti telah melanggar Pasal 92 UU No 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU No 45 Tahun 2009 jo Pasl 55 ayat (1) ke-1 KUHP," kata majelis hakim yang diketuai Marsudin Nainggolan, Kamis (26/3/2015).
Majelis hakim juga memerintahkan agar pukat trawl 60 Groose Tonage (GT) untuk dimusnahkan. Peralatan kapal berupa perangkat GPS, kompas, radio, serta uang hasil penjualan ikan sebesar Rp 99.000 dirampas untuk negara.
Putusan majelis hakim lebih rendah dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Irvan dari Kejari Belawan yang meminta agar keduanya dihukum masing-masing 2 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Usai mendengarkan putusan majelis hakim, keduanya menyatakan menerima putusan majelis hakim.
Sementara JPU Irvan menyatakan masih pikir-pikir. "Kita masih harus berkoordinasi dengan atasan," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA