Tiga dari enam pelaku pembobolan brankas berisikan uang Rp 105 juta, sejumlah perhiasan emas dan dokumen milik kantor Pengadilan Agama, Jalan SM Raja XII, KM 8, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, yang terjadi pada Sabtu (7/3/2015) lalu diamankan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan.
Ketiga pelaku yang diamankan berinisial FS (32) warga Jalan Medan- Binjai KM 13, Gang Sawah, Kecamatan Sunggal, RPS (37) warga Jalan Pertahanan, Gang Makmur, Patumbak dan RDS (34) warga Jalan Turi, Gang Kelapa, Kecamatan Medan Amplas.
Dari ketiga pelaku, polisi mengamankan barang bukti dua unit brankas, satu buah sebo, satu buah baju, tiga unit handphone , satu baju kaos dan dokumen-dokumen penting.
"Pelaku FS kita amankan diwarung tuak dekat terminal Amplas. Untuk RPS dan RDS kita amankan di kawasan terminal Sidikalang, Kabupaten Dairi. Pelaku RSD terpaksa kita hadiahi timah panas karena saat diamankan mencoba melawan petugas," kata Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram, Kamis (26/3/2015).
Diungkapkannya, penangkapan ketiga pelaku berdasarkan hasil penyelidikan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan dan berdasarkan laporan pihak Pengadilan Agama ke Polsek Patumbak.
"Setelah mendapat laporan, kita melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan hasil dari rekaman Circuit Closed Television (CCTV), kita mengidentifikasi tiga dari enam pelaku," jelasnya.
Saat ini, katanya pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tiga rekan pelaku
yakni Barus, Lundu Gondrong Sitanggang dan Raja Hutahaean.
"Para pelaku ini merupakan sindikat pencurian brankas antar provinsi. Para pelaku akan kita jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun kurungan penjara," pungkasnya.[ben]
KOMENTAR ANDA