Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Aboe Bakar Al-Habsyi menyambut baik terbitnya surat Keputusan Kapolri Nomor: 245/III/2015 tanggal 25 Maret 2015 tentang perubahan atas sebagian surat keputusan Kapolri no pol SKEP/702/X/2005 tanggal 30 September 2006 tentang sebutan penggunaan pakaian dinas seragam Polri dan PNS Polri.
"Ada berita gembira buat kita semua. Bukan hanya untuk para polwan yang bekerja di Polri, namun juga untuk semua umat Islam," sebuat dia di Jakarta, Kamis (26/3).
Menurut Aboe Bakar, dengan memberikan keleluasaan kepada Polwan yang beragama Islam untuk berjilbab, Kapolri telah memberikan ruang kebebasan menjalankan ajaran agama.
"Banyak tokoh dan ulama yang menyampaikan apresiasi kepada Kapolri melalui saya. Sebagai mitra kerja tentunya kami sangat senang dan mengapresiasi kebijakan tersebut. Apalagi perkap yang dikeluarkan disambut hangat oleh para tokoh masyarakat. Hal ini menunjukkan bahwa aspirasi yang selama ini mereka sampaikan telah didengarkan dengan baik oleh Kapolri," beber dia.
Soal implementasi perkap ini, Aboe Bakar yakin tidak ada masalah. Karena anggarannya sudah diketok tahun kemarin. Oleh karenanya, ia berharap semuanya akan berjalan sebagaimana yang direncanakan. Apalagi keenampuluh empat desain jilbab untuk masing masing seragam sudah disosialisasikan. Je;as dia, hal ini akan mempercepat dan mempercepat implementasinya ke bawah.
"Harapan kita bersama, penggunaan jilbab oleh polwan akan menambah kenyamanan mereka dalam bekerja. Karena mereka akan dapat memaknai setiap hari kerjanya sebagai bagian dari ibadah. Dengan demikian motivasi mereka akan meningkatkan kinerja pada setiap penugasan yang diberikan," tukas Aboe Bakar. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA