Para pengusaha mendukung wacana pemerintah untuk mengubah penentuan kenaikan upah minimum setiap lima tahun sekali. Hal itu dinilai merupakan solusi yang adil baik untuk pengusaha maupun pekerja.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Barat Dedi Wijaya mengatakan, para pengusaha sangat mendukung wacana yang diusulkan oleh Menteri Perindustrian Saleh Husin tersebut. Dengan begitu, para pengusaha dapat bersiap jika ada kenaikan upah minimum di setiap tahun.
"Ya ini oke saja, karena ini (upah minimum) memang harus ada perubahan, enggak bisa enggak," ujarnya seperti dilansir dari Okezone.com, Kamis (26/3/2015).
Ia mengusulkan, kebijakan penentuan kenaikan upah minimum setiap lima tahun ini merujuk kepada data kenaikan inflasi maupun harga-harga setiap komoditas dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan begitu dapat ditentukan berapa kenaikan upah minimum setiap tahunnya.
"Upah dibahas jadi lima tahun sekali itu aturan permainannya. Tapi upah itu akan disesuaikan setiap tahun sekali. Sekarang ada 60 item barang yang harus disurvei dari BPS. Selain inflasi, harga beras, telur dan harga lainnya," imbuhnya.
Untuk itu, penentuan upah minimum tidak perlu melalui dewan pengupahan karena pengukuran kenaikan upah minimum sudah otomatis berdasarkan data BPS.
"Tiap tahun harga berubah, harga kan enggak mungkin turun. Tapi ditinjaunya setahun sekali tapi otomatis. Dengan begitu semua orang bisa hitung sendiri," tukasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA