post image
KOMENTAR
Komisi III DPR RI penasaran dengan maksud dari wacana revisi PP 99/2012 yang dilontarkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yassona Hamonganan Laoly.

Anggota Komisi III DPR RI, Patrice Rio Capella mengatakan pihaknya akan meminta penjelasan langsung ke Yasonna terkait niatannya merevisi PP yang sudah berjalan dua tahun belakangan ini.

"Besok (hari ini- red) kita akan rapat dengan Menkum HAM, nanti kami sampaikan," katanya, Rabu (25/3/2015) kemarin.

Ia berharap remisi tidak asal diberikan kepada narapidana. "Kami berharap remisi itu dilihat dulu kasusnya. Jangan yang memperkaya dirinya terus diberi remisi," jelas dia.

Dirinya menduga, alasan Menkumham mewacanakan remisi itu karena faktor HAM. Tapi, diingatkan dia sekali lagi pemberian remisi harus disesuaikan perbuatan narapidana

"Alasan Menkum HAM itu bahwa semua orang sama di depan hukum. Tapi tidak serta merta dapat disamakan," tandasnya. [ben/rmol.co]



PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Peristiwa