Tiga pengedar ganja diamankan Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan Puri, Kecamatan Medan Kota.
Dari ketiga pelaku berinisial RR (29), FT (18) dan RMD (23) warga Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan ini, polisi mengamankan barang bukti 4 kg ganja.
Informasi dihimpun, Rabu (25/3/2015), penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa ketiganya akan melakukan transaksi ganja dengan pembeli di kawasan Jalan Air Bersih, Medan.
Selanjutnya, polisi turun ke lokasi yang dimaksud. Namun, pelaku yang mengetahu kedatangan polisi lalu kabur dan akhirnya ditangkap di Jalan Puri.
Kapolsek Medan Kota Kompol Wahyudi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah mengamankan ketiga pengedar ganja itu.
"Dari keterangan awal, barang Aceh itu dibeli dari Aceh seharga Rp680 ribu per kg. Selanjutnya, pelaku menjual kembali ke Kota Medan seharga Rp1, 2 juta," ungkapnya.
Dijelaskan Wahyudi, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap ketiganya untuk menangkap bandar besarnya.
"Ketiga pelaku akan kita jerat dengan Pasal 114 (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA