Polsek Medan Barat mengamankan dua tersangka begal yang kerap beraksi di wilayah hukum Polsek Medan Barat.
Kedua tersangka begal yang diamankan adalah Jaka Gita Wardana alias Jaka (21) warga Jalan Tangguk Bongkar X, Kelurahan Tegal Sari Mandala, Kecamatan Medan Denai dan Fahmi Syahadat Siregar alias Kiki (31) warga Jalan Karya, Gang Swadaya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Dari keduanya, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kereta Honda Supra X 125 dan 1 unit kereta Honda Vario BK 4230 VAU.
Kapolsek Medan Barat Kompol Siswandi, Rabu (25/3/2015) mengatakan, tersangka Jaka diamankan berdasarkan laporan korban Gustiawan Pratama (22) warga Jalan Mukhtar Basri, Gang Suratman, Kelurahan Glugur Darat, Kecamatan Medan Timur.
Kereta Honda Vario BK 4230 VAU miliknya dirampok pelaku di Jalan Yos Sudarso, tepatnya di depan swalayan Maju Bersama, Kelurahan Gelugur Kota, Kecamatan Medan Barat pada 31 Januari 2014 lalu.
"Modusnya adalah tersangka bersama rekannya Haris, Wahyu, Bayu, Willi, Vikram, Yogi dan Acong (DPO) memepet korban dan langsung menarik kunci kereta milik korban. Tersangka tidak segan-segan membunuh korbannya jika melawan. Dalam sehari, para tersangka dapat 5 kali menjalankan aksinya," jelasnya.
Sementara, tersangka Kiki diamankan berdasarkan laporan korban Hendra Yanda Sakti Hasibuan (20) warga Jalan Eka Warni IV, Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor.
"Korban dirampok saat melintas di Jalan Sei Deli, Kelurahan Silalas, Kecamatan Medan Barat pada Januari 2012 lalu. Tersangka merupakan DPO yang selama ini kita cari," ungkapnya.
Dikatakannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya yang masih buron. "Untuk kedua tersangka akan kita jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA