post image
KOMENTAR
Komisioner KPU Kota Medan, Pandapotan Tamba mengatakan pencantuman nama anonim seperti "Hamba Allah" pada daftar penyumbang dana kampanye pada salah satu pasangan calon di Pilkada berpotensi merusak asas transparansi. Sebab, penggunaan nama anonim tersebut akan membuat identitas penyumbang menjadi tersamarkan.

"Pengalaman dari pilkada-pilkada lalu, masih banyak yang mencantumkan nama penyumbang dengan menuliskan Hamba Allah. Padahal untuk asas transparasi, nama penyumbang harus resmi," katanya, Rabu (25/3/2015).

Pandapotan menambahkan, selain masalah penggunaan nama anonim. Mereka juga berharap KPU RI mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh pasangan calon menyerahkan daftar penggunaan anggaran dana kampanye kepada jajaran KPU dan Bawaslu. Hal ini untuk memudahkan kedua penyelenggara tersebut memberikan sanksi jika dikemudian hari banyak ditemukan adanya penggunaan dana kampanye yang tidak sesuai aturan.

Selama ini menurutnya, jajaran KPU hanya menerima hasil analisis penggunaan dana kampanye oleh masing-masing pasangan calon dari pihak Kantor Akuntan Publik (KAP). Sedangkan rincian penggunaannya tidak sampai kepada mereka.

"Dengan demikian kita hanya menerima saja rekomendasi dari KAP. Kita tidak punya data untuk mempertanyakan dana yang mereka gunakan selama berkampanye," sebutnya.

Diketahui penggunaan dana kampanye menjadi salah satu hal yang diatur dalam draft PKPU pilkada 2015 yang sedang dalam tahap uji publik. Penggunaannya diwajibkan memenuhi asas transparansi dimana masing-masing pasangan calon harus mencantumkan seluruh daftar penyumbang dana kampanye mereka serta penggunaan dana yang mereka keluarkan. Namun, laporan tersebut akan diserahkan kepada Kantor Akuntan Publik (KAP) sebagai pihak yang dihunjuk untuk melakukan analisis penggunaannya.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga