MBC. Dianggap lalai menghentikan nara sumber berbicara dan mengeluarkan kata-kata kasar dan tidak pantas, Kompas TV dilarang siaran selama tiga hari oleh Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Sanksi ini dijatuhkan KPI setelah televisi swasta ini menayangkan wawancara dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama secara langsung (live) pada 17 Maret 2015 puku 18.18 WIB.
Mengetahui itu, Ahok, sapaan akrab Basuki mengaku telah meminta maaf melalui blackberry messenger (BBM) kepada Rossiana Silalahi selaku Pemimpin Redaksi Kompas TV atas peristiwa itu.
"Aku sudah kontak Rossi kok, BBM dia, sori lah saya bilang," ujarnya di Balaikota, Jakarta Pusat, Selasa (24/3).
Jurnalis Kompas TV Aiman Witjaksono yang mewawancarai sebenarnya sudah berusaha keras mengingatkan Ahok agar tidak berkata tidak senonoh terlebih karena wawancara disiarkan langsung tanpa melalui proses editing.
Tetapi bukannya menurunkan ketegangan, Ahok malah semakin marah dan mengatakan bahwa apa yang dikatakannya benar. Dia mengulangi kata tidak senonoh itu beberapa kali. [hta/rmol]
KOMENTAR ANDA