post image
KOMENTAR
Kejaksaan  Negeri Balige di Porsea menetapkan  Wakil Bupati Tobasa bernama  Liberty Pasaribu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan atas pembayaran ganti rugi tanah dan bangunan Balai Latihan Kerja (BLK) Yayasan Pembangunan Nairasaon (Yaspena), Desa Sionggang Utara (Desa Aek Natolu Jaya), Kecamatan Lumban Julu, Tobasa TA 2006 Rp1,2 miliar.

"Sudah jadi tersangka dan penetapan statusnya dilakukan penyidik pada November 2014 lalu," kata Kepala Cabang Kejari Negeri Balige  di Porsea, Parada Situmorang saat berada di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Senin (23/03/2015).

Dikatakan Parada, keterlibatan Liberty Pasaribu saat ia menjabat Sekda Tobasa pada tahun 2006. Dimana,  proses pengalihan pembayaran gedung BLK Yaspena tidak dibayar sesuai ketentuan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1.2 Milyar.

"Walaupun kerugian negara sebesar Rp 1.2 Milyar dan telah dikembalikan, tetapi  proses penyidikan tetap berlanjut," katanya.

Ia mengaku, pihaknya masih menunggu  petunjuk dari Kejagung untuk melakukan proses pemeriksaan.

"Kejari telah  memulai proses penyelidikan terhadap Wabup Tobasa pada Mei 2014, setelah menetapkan Drs Herijon Panjaitan  selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagai tersangka dalam kasus tersebut," ungkapnya. [ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum