post image
KOMENTAR
Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSU Pusat H Adam Malik, Medan, yakni Hasan Basri dan Marwanto Lingga ditahan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Keduanya ditahan setelah penyidik mengumpulkan seluruh bukti untuk menjerat keduanya dengan undang-undang pemberantasan korupsi.

"Mereka ditahan agar tidak melarikan diri, mengulangi perbuatannya," kata Kasipenkum Kejatisu, Chandra Purnama, Senin (23/3/2015).

Chandra menjelaskan, Hasan Basri merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan alkes tersebut. Sedangkan, Marwoto Lingga merupakan ketua pengadaan Alkes yang danannya bersumber dari APBNP 2010 senilai Rp 45 miliar, sehingga negara dirugikan Rp 16 miliar.

"Modus yang dilakukan keduanya yakni melakukan pemahalan (mark up) Harga Perkiraan Sementara (HPS) untuk masing-masing alkes.

Keduanya digiring ke Rutan Tanjung Gusta sekitar pukul 15.00 WIB menggunakan mobil tahanan milik Kejatisu setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam. Mereka menolak memberikan keterangan kepada wartawan yang menunggunya sejak pagi.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum