Ketua Bawaslu Sumatera Utara, Syafrida R Rasahan mengatakan, DKPP telah menolak laporan dugaan penggelapan dana sosialisasi sebesar Rp 200 juta oleh lima komisioner KPU Pakpak Bharat. Salinan dari surat penolakan DKPP tersebut sudah diterima oleh Bawaslu Sumut pada hari ini, Senin (23/3/2015).
"Laporannya ditolak DKPP karena dianggap laporannya kurang jelas," kata Syafrida.
Diketahui, pengaduan terhadap dugaan penggelapan dana sosialisasi sebesar Rp 200 juta tersebut disampaikan oleh mantan Sekretaris KPU Pakpak pada Pileg dan Pilpres, Hasanuddin Lingga. Ia melaporkan lima komisioner KPU Pakpak Bharat masing-masing Sahitar Berutu (ketua), Ren Haney Manik, Sahrul Kudadiri, Tunggul Monang Bancin, dan Daulat Solin (anggota) ke Bawaslu Sumut dan KPU Sumut. Dana sosialisasi yang bersumber dari hibah Pemkab Pakpak itu diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya karena uang sebesar Rp 200 juta tersebut dibagi-bagi oleh kelimanya.
KPU Sumut yang menerima laporan tersebut kemudian meneruskan laporan tersebut ke DKPP untuk dipersidangkan namun ternyata ditolah oleh DKPP.
Anggota KPU Sumut Evi Novida Ginting mengaku belum mengetahui soal ditolaknya laporan tersebut. Ia mengaku mereka akan ke Pakpak dalam rangka konsolidasi. Namun ia justru meminta wartawan tidak mengungkit-ungkit lagi persoalan KPU Pakpak Bharat.
"Udahlah, orang itu (KPU Pakpak) mau Pilkada, cari aja topik lain," kata Evi.[rgu]
KOMENTAR ANDA