
Komisioner KPU Medan divisi teknis penyelenggara, Pandapotan Tamba mengatakan, perhitungan suara tingkat kecamatan tersebut rencanannya akan dipusatkan di satu tempat saja.
"Rencananya kita akan menggelarnya di Asrama Haji, Medan," katanya, Senin (23/3/2015).
Pandapotan tamba menjelaskan, dalam draft PKPU tersebut disebutkan bahwa proses perhitungan dari TPS akan langsung disampaikan ke tingkat kecamatan tanpa melalui perhitungan ditingkat kelurahan. Hal ini dinilai tetap rawan dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang memiliki kepentingan atas hasil perolehan suara tersebut.
"Jadi hasil dari perhitungan suara tingkat TPS akan langsung dibawa seluruhnya ke Asrama Haji. Disanalah petugas PPK dari 21 kecamatan melakukan perhitungan," ungkapnya.
Selain memudahkan jajaran KPU melakukan perhitungan, sentralisasi ini juga menurut Tamba akan memudahkan jajaran Panwaslu untuk melakukan pengawasan dan saksi para calon kepala daerah untuk mengawal perolehan suara mereka. Berbagai keberatan dari para saksi juga menurutnya akan bisa langsung bisa diselesaikan dilokasi.
"Dengan demikian diharapkan tidak ada lagi keberatan saat perhitungan suara dilanjutkan ke tingkat KPU Medan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA