Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly resmi mengeluarkan surat keputusan yang mensahkan kepengurusan Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono. SK tersebut telah dikeluarkan Kemenkumham pada pagi ini.
"Terkait SK hari ini sudah disahkan tertanggal 23 Maret, ketuanya Pak Agung Laksono, dari Munas Ancol," kata Yasonna di Gedung Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, dilansir metrotvnews, Senin (23/3/2015)
Yasonna juga tidak mempermasalahkan jika keputusannya nanti akan dibawa ke pengadilan. Sebab apa yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
"Tidak masalah, karena saya rasa sudah sesuai prosedur," ucapnya.
Partai Golkar kubu Agung Laksono menyerahkan daftar kepengurusan DPP ke Kementerian Hukum dan HAM. Penyerahan itu diwakili Ketua DPP Bidang Hukum dan HAM Lawrence Siburian, dan Ketua DPP Bidang Komunikasi, Informasi dan Penggalangan Opini Leo Nababan.
"Tadi diterima Ibu Dirjen Administrasi Hukum Umum Harkristuti Harkrisnowo dan Direktur Tata Negara Zainal Ginting," kata Lawrence di kantor Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015) lalu.
Leo mengakui, sejak Golkar berdiri, baru kali ini kepengurusan partai berlambang pohon beringin agak gemuk. Jumlahnya mencapai 377 orang. Terdapat penambahan dan perubahan posisi, di luar ketua umum, wakil ketua umum, dan sekjen.
"(Sebanyak) 377 dengan waketum tetap. Sekjen tetap. Ketua DPP-nya jadi 43. Wasekjen dengan sekjen 52, bendahara umum dengan bendahara 46. Lainnya, departemen," terang Leo.[rgu]
KOMENTAR ANDA