
"Demi alasan kemanusiaan, saat sudah memiliki putusan hukum tetap maka harus segera dieksekusi," kata Sekretaris Tanfidz NU Cilacap Hazam Bisri, Minggu (22/3).
Terpidana mati menurut dia juga terbebani secara psikologis jika waktu eksekusi selalu diulur-ulur. Bahkan berkembang wacana bahwa eksekusi terpidana mati hanya pengalihan isu. Penundaan juga menimbulkan kesan bahwa hukum Indonesia mudah diintervensi.
"Ada kesan pemerintah Indonesia mudah diatur-atur," ujarnya.
Dalam hal ini, NU kata Hazam, mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan kewibawaan negara di depan negara-negara lain.
Menurut dia sah-sah saja beberapa negara, seperti Brazil dan Australia mati-matian berusaha menyelamtakan warganya. Namun, kedaulatan hukum Indonesia tidak bisa diganggu gugat.
"Dan yang juga penting adalah jangan sampai proses eksekusi menjadi semacam komoditi," pungkasnya.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA