post image
KOMENTAR
Kalangan Nahdatul Ulama Cilacap (NU) mengimbau Kejaksaan Agung agar jangan menunda pelaksanaan hukuman mati jika putusan Peninjauan Kembali (PK) sudah keluar. Sebab, penundaan justru membuat para terpidana mati tersiksa secara psikologis.

"Demi alasan kemanusiaan, saat sudah memiliki putusan hukum tetap maka harus segera dieksekusi," kata Sekretaris Tanfidz NU Cilacap Hazam Bisri, Minggu (22/3).

Terpidana mati menurut dia juga terbebani secara psikologis jika  waktu eksekusi selalu diulur-ulur. Bahkan berkembang wacana bahwa eksekusi terpidana mati hanya pengalihan isu. Penundaan juga menimbulkan kesan bahwa hukum Indonesia mudah diintervensi.

"Ada kesan pemerintah Indonesia mudah diatur-atur," ujarnya.

Dalam hal ini, NU kata Hazam, mendukung upaya pemerintah untuk menegakkan supremasi hukum dan kewibawaan negara di depan negara-negara lain.

Menurut dia sah-sah saja beberapa negara, seperti Brazil dan Australia mati-matian berusaha menyelamtakan warganya. Namun, kedaulatan hukum Indonesia tidak bisa diganggu gugat.

"Dan yang juga penting adalah jangan sampai proses eksekusi menjadi semacam komoditi," pungkasnya.[hta/rmol]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum