Satuan reserse narkoba Polres Simalungun mengamankan bandar narkoba disebuah rumah di Nagori Syahkuda Bayu, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Dari pelaku bernama Hariadi Aruan (28) warga Tiga Balata, Kecamatan Jorlang Hataran , Kabupaten Simalungun ini, polisi mengamankan 3 plastik kecil berisi sabu- sabu seberat 16,7 gram, senjata air softgun dan uang Rp16 juta.
Informasi yang dihimpun, Jumat (20/3/2015) menyebutkan, penangkapan berawal dari adanya informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, pihaknya lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Eddi Supriyatno saat dikonfirmasi mengaku telah mengamankannya bandar sabu tersebut.
"Bandar sabu itu kita amankan pada Kamis (19/3/2015) malam setelah mendapat kabar bahwa pelaku sedang berada dirumah tersebut," jelasnya.
Dari pengakuannya, sabu- sabu itu didapatnya dari seorang bandar besar di Siantar.
"Saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku. Untuk softgunnya masih kita selidiki dari mana mendapatkannya dan akan digunakan untuk apa," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA