post image
KOMENTAR
Usulan hak angket untuk Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly belum bisa dibahas dalam rapat paripurna DPR usai reses pada 23 Maret mendatang. Pasalnya, hingga saat ini usulan itu belum diterima pimpinan DPR.

"Kalau toh memang ada hak angket yang sudah ditanda tangan lebih dari 20 orang maka akan diproses di rapat paripurna, sesuai UU," ujar Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto di gedung Nusantara III DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (20/3/2015).

Ditanya sikap Fraksi Demokrat, Agus mengatakan, hingga kini para anggotanya masih reses. Karena itu belum dapat diputuskan sikap fraksi.

"Belum kumpul, mungkin besok setelah rapat paripurna tentunya fraksi akan panggil anggota dan akan disampaikan ada hak angket, akan bagaimana dan sebagainya. PD sendiri belum ada yang mengisikan persetujuan angket tersebut," jelasnya.[rgu/rmol]

PHBS Sejak Dini, USU Berdayakan Siswa Bustan Tsamrotul Qolbis

Sebelumnya

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN NELAYAN (KPPI) DALAM MENGATASI STUNTING DAN MODIFIKASI MAKANAN POMPOM BAKSO IKAN DAUN KELOR DI KELURAHAN BAGAN DELI

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Peristiwa