post image
KOMENTAR
Dua terdakwa pembuat sabu- sabu bernama Ega Halim alias A Hui dan Hendra alias A Hwa nyaris bentrok dengan wartawan usia penjalani persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/3/2015).

Kedua terdakwa yang dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti memproduksi narkoba golongan I bukan tanaman tidak senang wajahnya disorot dan diwawancarai wartawan.

Kericuhan sempat terjadi saat dia hendak mengambil kamera milik wartawan. Namun, petugas langsung bergegas membawa keduanya ke dalam tahanan.

Kedua dijatuhi hukuman seumur hidup karena terbukti telah melanggar Pasal 132 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup kepada kedua terdakwa," kata Majelis Hakim yang diketuai Firman.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizky Harahap dan Cardiana yang meminta agar keduanya dihukum seumur hidup.

Ega dan Hendra ditangkap Satuan  Reserse Narkoba Polresta Medan dalam penggrebekanrumah toko (ruko) yang dijadikan pabrik pembuatan narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi (home industri) di Kompleks Ruko Katamso, Jalan Brigjen Zein Hamid  pada Rabu (7/7/2014) lalu. Dari lokasi itu, polisi menangkap keduanya bersama sejumlah narkotika setengah jadi serta alat dan bahan pembuatnya.

Selain Ega dan Hendra, polisi juga menemukan peralatan lengkap untuk pembuatan sabu-sabu dan ekstasi seperti tabung reaksi, beaker glass, labu destilasi, dan timbangan.

Bahkan, petugas juga mengamankan bahan-bahan kimia seperti epedrin, aseton, HCl, soda api, alkohol 96 persen, posfor merah, dan aquades.

Barang bukti yang ditemukan 13 liter cairan sudah di tes laboratorium forensik diantaranya terbukti mengandung metaphetamine. Juga ada bubuk yang tinggal diolah jadi ekstasi.[ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum