Juminah (41) warga Jalan Bilal, Gang Seram, Lingkungan I, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia mendatangi gedung Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Medan, Kamis (19/3/2015).
Kedatangan pembantu rumah tangga ini guna melaporkan sang majikan bernama Ari Barus (52) warga Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia yang telah menganiaya dirinya.
Informasi yang dihimpun, penganiayaan terhadap ibu tiga anak ini terjadi sekitar bulan Februari 2015 silam. Saat itu, sang majikan mendatangi korban dan menuduhnya telah mencuri uang.
“Kedatangan korban guna membuat laporan karena korban dituduh mencuri uang yang ada didalam lemari di rumah majikannya," jelas pengacara korban bernama Gumilar Aditya Nugroho sesuai dengan laporan STTLP/534/III/2015/SPKT Resta Medan.
Korban yang dituduh mencuri, lalu membela diri dengan mengatakan dia tidak pernah melakukan pencurian. Namun, jawaban PRT yang telah bekerja satu tahun ini membuat majikannya naik pitam.
"Karena korban tidak mengaku, makanya sang majikan naik pitam dan menghajar korban hingga mengalami luka lembam. Kemaluan pelaku juga memar akibat ditendang pelaku," katanya.
Tak sampai disitu, majikannya tersebut juga membawa korban ke Polsek Medan Baru.
"Saat diperiksa oleh penyidik Polsek Medan Baru, korban akhirnya dilepaskan karena tidak terbukti bersalah," ungkapnya.
Dikatakannya, korban bekerja dirumah majikannya sebagai pemabtu rumah tangga (PRT) dengan pekerjaan mencuci, menggosok pakaian, dan menyapu. “Selama ini tidak ada masalah, namun masalah itu baru muncul saat korban dituduh mencuri uang. Gaji saya sebulan Rp300 ribu,” katanya. [ben]
KOMENTAR ANDA