post image
KOMENTAR
Evan Rusmana (30) dihukum 18 tahun penjara karena membunuh pacarnya, Marliza alias Liza (21) dan menganiaya adik perempuan Azmi (19).

Hukuman Evan dijatuhi majelis hakim yang diketuai Nelson Japasar Marbun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (19/3/2015) sore.

"Menyatakan terdakwa Evan Rusmana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan dan penganiayaan. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 18 tahun. Terdakwa melanggar Pasal  338 dan 351 KUHP," kata Nelson.

Putusan majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mirza yang meminta agar Evan dijatuhi hukuman 18 tahun penjara.
Evan menyatakan menerima putusan majelis hakim. Jaksa juga menyampaikan sikap serupa.

Diketahui, pembunuhan dan penganiayaan itu terjadi di Terminal Cafe, Jalan Krakatau pada Minggu (21/9/2014) malam. Terdakwa dan kedua korban merupakan pegawai di sana.

Awalnya Evan cekcok dengan Marliza. Ujungnya dia memukul kepala perempuan itu menggunakan botol. Adik korban, Azmi yang melihat kejadian itu mencoba melerai. Evan ternyata tidak senang. Dia menusuk Azmi dengan pisau yang didapatnya di dapur.

Tak berhenti di situ, Evan mengejar Marliza  hingga ke teras kafe. Leher kekasihnya itu ditebas dua kali. Sempat meninggalkan Marliza yang sekarat, dia kembali menebas leher perempuan itu hingga tewas.

Evan berhasil melarikan diri setelah mengancam pengunjung dan satpam kafe. Namun, pelariannya tidak lama. Beberapa jam berselang dia ditangkap polisi.[ben]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum