post image
KOMENTAR
Penyidik dari Satreskrim Polresta Medan menyerahkan berkas dan tersangka Bibi Radika ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (19/3/2015). Istri dari Syamsul Anwar ini disangka menganiaya pembantunya hingga tewas dijerat dengan pasal berlapis.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Medan Dwi Agus mengatakan, berkas pelimpahan tahan II ini, Bibi Radika disangka melanggar pasal 338 jo pasal 55 KUHP jo Pasal 44 ayat 1 dan 3 Undang-undang (UU) RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) jo Pasal 55 KUHP subs pasal 351 ayat 3 jo 55 KUHP jo Pasal 221 jo 55 KUHP jo Pasal 2 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Manusia jo Pasal 55 KUHP.

"Mengacu pada Pasal 338 KUHP, Bibi Radika terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara. Bibi juga disangkakan dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang," kata Dwi.

Ia mengaku, barang bukti perkara yang menjerat Bibi Radika akan disertakan pada pelimpahan tahap II bersama suaminya Syamsul Anwar.

"Untuk tersangka Syamsul Anwar, Kejari Medan belum menerima pengembalian berkas dari penyidik. Jadi ini sekarang masih menjadi kewenangan penyidik kepolisian," ujarnya.

Dirinya berharap penyidik berkomunikasi dengan kejaksaan terkait kekurangan dan kesulitan yang mereka hadapi dalam melengkapi berkas. Kejari tidak ingin Syamsul bebas demi hukum karena habisnya masa penahanan.

"Semuanya kembali kepada penyidik. Kami berharap berkas Syamsul segera dikembalikan ke JPU untuk segera disikapi. Apakah sudah lengkap atau masih ada kekurangan. Kami berharap ada koordinasi antara penyidik dan kejaksaan. Sebab sampai saat ini, sudah terjadi 2 kali pengembalian berkas," ungkapnya.

Dalam berkas perkara tersangka Syamsul, masih ada masalah terkait kelengkapan bukti atas penerapan pasal yang disangkakan, misalnya Pasal 338 KUHP dan Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Kami berharap berkasnya segera dikembalikan ke JPU, karena ini kasus menarik dan semuanya bermuara pada Sayamsul," pungkasnya. [ben]






Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum