post image
KOMENTAR
Terdakwa bandar ektasi bernama Ratih Felona alias Mei berulang kali mengusap air matanya saat mendengar putusan majelis hakim yang diketuai Indra Chandra.

Ratih dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena memiliki 550 butir pil ekstasi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (19/3/2015) sore.

"Menyatakan terdakwa  secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa juga terbukti bersalah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum menjual narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram," kata Indra.

Selain dijatuhi hukuman penjara, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tidak membayar maka dia harus menjalani 3 bulan kurungan.

Putusan majelis hakim setahun lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Maria Magdalena meminta agar Ratih dihukum penjara selama 13 tahun dan denda Rp 800 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

Seusai pembacaan putusan, Ratih menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Seperti diberitakan, Ratih ditangkap di rumahnya di Jalan Teratai, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, pada 21/10/2014 lalu. Dari kamarnya ditemukan 550 butir ekstasi dan 3 bungkus plastik berisikan 43,50 gram ekstasi yang sudah hancur menjadi bubuk.

Perempuan ini sudah diintai sejak 5 bulan sebelumnya. Pengintaian itu dilakukan setelah polisi mendapat informasi dia merupakan bandar narkoba.

Setelah ditangkap, Ratih mengaku mendapatkan narkotika itu dari seorang pria bernama, A Kau warga asal Tebing Tinggi. Dari laki-laki itu dia membeli  600 butir pil ekstasi  seharga Rp 51 juta. [ben]





Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum