Kementerian Hukum dan HAM menggulirkan bola panas dengan mewacanakan pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi. Alasannya, pemberian remisi merupakan hak Kemenkumham.
Menurut pengamat politik UMSU, Sohibul Ansor Siregar mengatakan, setiap narapidana memiliki hak yang sama, termasuk hak untuk mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat. Hal tersebut juga telah diatur dalam undang-undang.
" Prinsip dasarnya narapidana berhak mendapatkan remisi dan bebas bersyarat sudah diatur dalam UU 12/1995. Jadi Apabila pemerintah enggan memberi remisi kepada narapidana dalam kasus korupsi, maka UU tersebut dihapus saja," katanya, Kamis (19/3/2015).
Ia mengaku, peraturan pemerintah 99/2012 yang mengatur tentang narapidana kasus korupsi dan narkoba tidak boleh mendapat remisi dinilai diskriminatif. "Peraturan Pemerintah ini diskriminatif dan melanggar HAM, makanya perlu dikaji ulang," ungkapnya.
Dijelaskannya, Untuk memberantas korupsi seharusnya bukan dilakukan dengan cara tidak memberikan remisi kepada para terpidana koruptor.
"Ada beberapa cara untuk memberantas korupsi yaitu dengan pencegahan, jangan pandang bulu dalam penindakan dan melakukan publikasi secara terbuka kepada masyarakat tentang kejanggalan yang terjadi di pemerintah," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA