Pengakuan Farida, Ibu rumah tangga yang menyebut dua orang ABG yang "dijualnya" untuk melayani pria hidung belang di Hotel Asean Internasional hanya berlangsung sesaat. Dalam rangkaian pemeriksaan di depan penyidik Polda Sumatera Utara, warga jalan Denai, Gang Langgar, kelurahan Sukaramai, Medan Area ini mengakui kedua ABG yang berinisial EF (17) dan TA (24) merupakan anak angkatnya.
"Ia sempat menyebut keduanya anak kandungnya untuk menutupi bahwa kedua ABG tersebut merupakan PSK dan dia yang menjadi germonya. Namun kemudian ia mengaku kedua ABG tersebut hanya anak angkatnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfie Assegaf, Kamis (19/3/2015).
Penangkapan terhadap ketiganya berlangsung di Hotel Asean saat petugas menyaru sebagai pemesan wanita malam. Farida sebelumnya tidak menyangka para pemesan tersebut merupakan anggota polisi yang sedang menyamar. Ia pun menyanggupi menyediakan wanita malam dengan tarif Rp 1,5 juta untuk layanan singkat (short time).
Ia mengaku uang tersebut dibagi antara dirinya, anak buahnya dan seseorang yang menjadi perantara yang disebutnya bernama vijay.
"Rp 1 juta untuk EF, Rp 300 ribu untuk saya dan sisanya bagian Vijay," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, Farida terancam Pasal 2, Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 82, Pasal 83 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA