Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial didesak untuk segera memeriksa majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi Pengadaan Flame Tube pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)-12 di PLN Sektor Pembangkit Belawan dengan terdakwa mantan manager PT PLN Kitsu Belawan, Ermawan Arief Budiman.
"Kita meminta MA dan KY untuk memeriksa tiga majelis hakim yakni Jonner Manik, Denny Iskandar dan Merry Purba. Mereka merupakan majelis hakim yang menetapkan pengalihan status tahanan Rutan menjadi tahanan kota terhadap mantan manager PT PLN Kitsu Belawan, Ermawan Arief Budiman ," kata Direktur Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan(Pushpa) Sumut, Muslim Muis, Kamis (19/3/2015).
Dikatakannya, saat pengalihan penahanan terdakwa banyak keganjilan hingga akhirnya menimbulkan masalah sampai sekarang in. Apalagi ketiga hakim tersebut mengabulkan permohonan Ermawan Arif Budiman dengan uang jaminan Rp23,9 miliar sesuai kerugian negara.
"Majelis hakim tidak jeli saat mengabulkan permohonan pengalihan tahanan. Sesuai dengan peraturan, selain jaminan uang dari hasil kerugian negara juga dilampirkan jaminan diri berupa uang," katanya.
Tidak hanya ketiga majelis, MA dan KY juga harus memeriksa ketua Pengadilan Negeri Medan juga harus diperiksa.
"Tidak mungkin ada asap jika tidak ada api. Jika alasannya tenaga Ermawan dibutuhkan sebagai tenaga ahli, seharusnya hakim memberikannya izin keluar kemudian setelah pekerjaan selesai kembali ke rutan," ungkapnya.
Kasi Pidsus Kejari Medan, Harris Hasbullah mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan pencarian terhadap Ermawan.
"Kita telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan keimigrasian untuk mencaritahu keberadaan terdakwa Ermawan. Kita juga menghimbau masyarakat untuk memberitahukan keberadaan Ermawan kepada pihak kepolisian terdekat," pungkasnya.
Diberitakan, perintah penahanan Ermawan di Rutan Tanjung Gusta ditetapkan majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan pada 6 Oktober 2014. Saat mengadili permohonan banding dalam perkara korupsi pengadaan flame tube GT 1.2 PLN Pembangkit Sumatera Bagian Utara (Kitsbu) Sektor Belawan yang merugikan negara Rp 23,9 miliar.
Belakangan, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan juga memperberat hukuman Ermawan menjadi 8 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ermawan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang diatur dengan Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Putusan majelis hakim PT Medan itu memperberat hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan. Di pengadilan tingkat pertama, Kamis (24/7), Ermawan dijatuhi hukuman 3 tahun penjara.[rgu]
KOMENTAR ANDA