post image
KOMENTAR
Polda Sumatera Utara mengirimkan tim untuk melakukan investigasi seputar proses penyidikan terhadap terpidana mati Yusman Telaumbanua, yang kini mendekam di Lapas Batu, Nusakambangan. Pengiriman tim ini dilakukan karena adanya indikasi, Yusman masih berstatus dibawah umur saat Hakim PN Gunung Sitoli menjatuhkan hukuman mati terhadapnya atas kasus pembunuhan berencana pada sidang 21 Mei 2013 lalu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfie Assegaf mengatakan, tim tersebut beranggotakan 6 orang yang terdiri dari personil Itwasda, Dit Propam dan Dit Reskrimum.

"Tugas mereka untuk mencari data-data pendukung yang berkaitan dengan proses penyidikan Yusman. Dalam waktu dekat akan kita lihat hasilnya," katanya, Kamis (19/3/2015).

Helfie menyebutkan, informasi awal yang mereka terima dari pihak Polres Nias pada saat penyelidikan Yusman diketahui sudah berusia 21 tahun. Hal ini berdasarkan keterangan saksi yang merupakan kakak dari Yusman yang memiliki rentang usia 4 tahun lebih tua darinya.

"Saksi saat itu mengaku dirinya lahir tahun 1987, jadi secara matematika Yusman disimpulkan kurang lebih tahun 1991. Jadi saat penyidikan (tahun 2012) yang bersangkutan sudah berusia 21 tahun. Namun demikian, kita akan kuatkan nanti dari hasil penelitian tim investigasi yang dibentuk pak Kapolda," ungkapnya.

Diketahui, Yusman divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan yang dilakukannya terhadap Kolimarinus Zega, Jimmi Trio Girsang dan Rugun Br Haloho pada 24 April 2012. Vonis ini sendiri menjadi perdebatan setelah LSM Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) menyampaikan hasil penelitian yang menyebut Yusman masih berusia 16 tahun ketika vonis hukuman mati tersebut dijatuhkan oleh hakim terhadap dirinya dan rekannya dan Rasula Hia.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Hukum