Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Bram Istanto mengatakan saat ini mereka masih melakukan pemeriksaan terhadap pemilik pabrik perakitan mesin judi jackpot yang digerebek di Jalan Sekip Baru, No37-39, Medan Petisah, Selasa (17/3/2015) lalu.
Penyidik masih menyusun berkas pembuktian adanya keterkaitan antara aktivitas perakitan tersebut dengan maraknya aktivitas perjudian di Kota Medan.
"Kita masih menggiring ke sana, jadi kita masih memerlukan bukti adanya hubungan antara lokasi tersebut dengan tempat-tempat perjudian, sehingga nanti bisa dikenakan pasal perjudian," katanya, Rabu (19/3/2015) sore.
Wahyu menjelaskan, sembari melengkapi berkas untuk tuntutan kasus perjudian, pihaknya juga mencari pasal lain untuk menjerat pemilik lokasi tersebut dengan UU Perdagangan.
menggiring kasus tersebut ke ranah pelanggaran UU no 7 Tahun 2014 tentang perdagangan. Sebab, pemilik tidak menyertakan label bahasa Indonesia pada barang yang diproduksi ataupun diperjualbelikannya.
"Pasalnya 104, karena tidak mencantumkan label bahasa Indonesia, ancamannya 5 tahun penjara," ungkapnya.
Sejauh ini, pihak kepolian belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Anto alias A Puk beserta Istri dan enam orang pekerjanya masih berstatus saksi dan masih dimintai keterangan untuk melengkapi berkas penyidik.[rgu]
KOMENTAR ANDA