post image
KOMENTAR
Rencana pencabutan hak warga negara bagi mereka yang tergabung ISIS tidak perlu dilakukan. Pasalnya, setiap mereka yang sudah terekrut oleh organisasi radikal biasanya tidak lagi butuh status kewarganegaraan.

Begitu kata Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon saat ditemui di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, (19/3/2015).

"Bagi mereka yang sudah percaya (ISIS), tidak butuh lagi status kewarganegaraan," ujarnya.

Jika menginginkan adanya pencegahan, maka pemerintah harus pro aktif mengantisipasi organisasi radikal. Perlu ada pemahaman kepada rakyat bahwa organisasi semacam ISIS membahayakan keutuhan bangsa, terutama bagi umat Islam di Indonesia.

"Kita harus instropeksi ke dalam, bahwa kelompok ini sangat membahayakan kita semua, termasuk Islam," tandas waketum DPP Gerindra itu.[rgu/rmol]

Sandy Irawan: Miliki Lokasi Strategis, Pemko Binjai Mestinya Prioritaskan Kawasan Ekonomi

Sebelumnya

Pemprov Sumut Segera Bagikan Rp. 260 Miliar Bantu Warga Terdampak Covid 19

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Pemerintahan