Komisi B DPRD Medan masih menemukan dua cacatan penting untuk menjadi perhatian, terhadap pengelolaan Hotel Aryaduta berlokasi di Jalan Maulana Lubis Medan.
Hal ini seperti ditegaskan Sekretaris Komisi B DPRD Medan, HT Bahrumsyah, Rabu (18/3/2015) dalam kunjungan kerja (Kunker) ke Hotel Aryaduta Medan. Bahwasannya pihaknya masih mendapatkan dua persoalan yakni ketenaga kerjaan dan dokumen Amdal (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) yang belum terselesaikan.
"Kita berharap setelah pertemuan ini, masalah itu, segera diselesaikan, walau kita berteman, tapi aturan tetap harus dijalankan. Kami akan pantau perkembangan ini, apakah soal dokumen Amdal atau ketenaga kerjaannya," kata Bahrum dihadapan Ketua Komisi B DPRD Medan dan pengelola Hotel Aryaduta.
Dikatakan Bahrum, sebagai hotel berbintang, catatan persoalan lingkungan hidup harus terkelola secara positif, mengingat dalam satu gedung ada dua manajemen (Hotel Aryaduta dan shopping mall Palladium) ini dinilai turut mempersulit terutama untuk kepengurusan dukomen Amdal.
"Apalagi ada catatan merah, padahal kedatangan kita sekali ini, mau lihat itu, ada perubahan atau belum, ternyata sama saja,"tambahnya mewakili anggota komisi B seperti Modesta, Surianto, M Yusuf, Anton, Mulia Asri Rambe, Wong Chun Sen, Edward dan Ubaydillah.
Demikian halnya menyangkut ketenaga kerjaan, ternyata masalah tenaga kerja kontrak belum dapat terselesaikan ditingkat manajemen Hotel Aryaduta.
"Ini juga soal tenaga kerja, apakah tenaga kerja disini masih kontrak. Karena sepengatahuan saya sebagian besar masih kontrak kecuali akunting, Saya pikir ini serius dan kami akan terus memantau ini,"tegasnya.
Anggota komisi, Wong Chun Sen pada kesempatan itu juga turut mengingatkan agar catatan-catatan yang diterima dari pihak Badan Lingkungan Hidup (BLH) agar menjadi perhatian dalam menata sebuah usaha yang berkembang tanpa embel-embel catatan merah seperti ini.
Menanggapi hal tersebut, pihak perwakilan Aryaduta, Muliono didampingi Bahni Baniben Ast HRD, Boedy Christian financial controler, Saut Panggabean front office manajer. Dortille bagian ijin, mengakui catatan merah yang diberikan Pemerintah Kota (Pemko) melalui BLH Medan, dikarenakan dua pihak (Aryaduta dan Palladium) masih bertahan untuk satu pengelolaan dokumen limbah tersebut.
"Berdasarkan hal ini kami memohon adanya rekomendasi mengatasi permasalahan terhadap pengurusan di BLH, termasuk apakah dengan manajemen ijin terpisah seharusnya diterapkan,"sambutnya.
Keluhan yang sama diutarakan Dorti, dua pengelolaan dalam satu kepengurusan Amdal diakui menjadi dilema terutama pihak hotel, dan hal ini juga sudah diingatkan pihak BLH pada manajemen hotel.
Namun demikian Bahrumsyah yang juga politisi PAN ini berharap pihak BLH tidak mempersulit, meskipun pada pihak perusahaan agar juga memperbaiki sistem kepengurusan dokumen.
Secara terpisah, Bahni Baniben Ast HRD Hotel Aryaduta Medan menegaskan sampai saat ini pihaknya baru mempermanenkan sebanyak 5 orang karyawan, sedangkan sejumlah 175 orang lainnya masih berstatus kontrak.[rgu]
KOMENTAR ANDA