post image
KOMENTAR
Pengacara Razman Arif Nasution telah dieksekusi Tim intel Kejakaaan Agung dan Kejaksaan Negeri Penyabungan, Mandailing Natal, Sumatera Utara ke LP Cipinang, Jakarta Timur. Eksekusi dilakukan Rabu 18 Maret 2015.

Menanggapi penangkapan itu, kuasa hukum dari sang pengacara, yakni Eggi Sudjana, Kamis (19/3/2015) ini akan bergerak ke Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Eggi akan melaporkan eksekusi atas Razman yang dianggap melanggar hukum.

"Hari ini Kamis 19 Maret 2015 jam 10.30 WIB, Eggi Sudjana lawyer Razman Arief Nasution yang ditangkap kemarin oleh kejaksaan akan melaporkan tindakan tersebut ke Bareskrim Mabes Polri, Jl Trunojoyo dengan dasar Pasal 333 KUHP jo 421 KUHP. Terima kasih," tulis Eggi dalam pernyataan tertulisnya dilansir liputan6.com.

Sebelumnya, Razman sempat beberapa kali menolak dieksekusi kejaksaan lantaran putusannya tidak mencantumkan perintah penahanan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana menilai, penangkapan terhadap Razman hanya untuk melaksanakan putusan yang telah memiliki keputusan hukum tetap.

"Kami tidak dalam kapasitas menilai putusan tapi melaksanakannya," kata Tony di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (18/3/2015

Pengacara berkepala pelontos itu memang tengah naik daun lantaran mengklaim menangani sejumlah perkara besar seperti menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, dan DPRD DKI Jakarta.

Razman telah diputus pidana penjara selama 3 bulan oleh Pengadilan Tinggi Medan. Hakim menyatakan Razman yang saat itu menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, secara sah dan meyakinkan melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap Nukholis Siregar.

Tak terima atas vonis tersebut, pria yang sempat menjadi kuasa hukum Komjen Pol Budi Gunawan atau BG saat melakukan upaya hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun menempuh upaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan. Pada 11 Oktober 2009, Pengadilan Tinggi Medan menolak banding Razman dan majelis menguatkan putusan PN Padang Sidempuan.

Kemudian Razman Arif mengajukan kasasi dan ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) melalui putusan MA nomor 1260 K/Pid/2009.[rgu]

Kuasa Hukum BKM: Tak Mendengar Saran Pemerintah, Yayasan SDI Al Hidayah Malah Memasang Spanduk Penerimaan Siswa Baru

Sebelumnya

Remaja Masjid Al Hidayah: Yayasan Provokasi Warga!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Artikel Hukum