post image
KOMENTAR
Endang Agustina (30) warga Jalan Kapten Sumarsono Ujung, Kecamatan Helvetia kehilangan jari manisnya yang diamputasi oleh pihak medis RS Sinar Husni, Deli Serdang. Ia diduga menjadi korban malpraktek karena sebelumnya dirawat karena keluhan sesak nafas.

Tindakan medis ini dilakukan setelah jari manis korban membengkak dan membusuk akibat kesalahan pemasangan infus pada 16 februari silam.

Endang yang berprofesi sebagai buruh pada salah salah satu pabrik meubel di Deli Serdang ini mengatakan, saat itu ia dirawat di RS Sinar Husni karena sesak nafas. Pihak medis kemudian memasang infus pada tangannya. Beberapa jam setelah pemasangan infus, ia justru merasakan gatal pada jarinya hingga berujung infeksi.

Selanjutnya pihak rumah sakit merujuknya ke RSUP Adam Malik, Medan. Namun disana medis menolak memberikan tindakan medis karena merasa tanggungjawab pertama ada pada rumah sakit Sinar Husni.

"Awalnya cuma sesak nafas,trus diinfus. Tapi kok gatal dan sakit akhirnya jadi bengkak dan membusuk," katanya, Rabu (18/3/2015).

Setelah dikembalikan ke rumah sakit pertama, pihak medis kemudian mengamputasi jari Endang karena sudah membusuk. Kini Endang mengalami cacat permanen dan berencana menuntut pihak rumah sakit tersebut.[rgu]

Inovasi Pemutus Rantai Penularan Tuberculosis Paru Melalui Wadah Berisi Lisol Terintergrasi Startegi Derectly Observed Treatment Shourtcourse (DOTS)

Sebelumnya

Cegah Stunting Melalui Pemberdayaan Masyarakat

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Kesehatan