Konflik di internal partai politik bukan hanya terjadi saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly seperti yang dialami Golkar dan PPP saat ini. Dalam konflik kedua partai tersebut, Menteri Yasonna mengakui kubu Agung Laksono (Golkar) dan Romahurmumiy (PPP)
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meneritakan, sewaktu Yusril Ihza Mahendra sebagai Menkumham juga ada konflik terkait kepengurusan, PKB yaitu Gus Dur dan Muhaimin Iskandar.
"Dulu di era Pak Yusril, semua diminta menunggu sampai keluar keputusan yang in kracht baru pemerintah mengakui. Paham tidak sih Laoly bahwa keputusan inkracht. Itu artinya tidak ada sengketa lagi. Ini belum diputuskan, dia putuskan sendiri," kesal Fahri, seperti dikutip dari siaran persnya.
Fahri Hamzah mengingatkan Presiden Jokowi terkait langkah-langkah dan pernyataan Menkumham Yasonna Laoly mengenai perlunya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai payung hukum kepengurusan baru DPP Partai Golkar pimpinan Agung Laksono.
Terlepas bahwa Yasonna sudah membantah pernyataannya itu, Fahri menilai pernyataan-pernyataan kontroversial menteri asal PDIP itu kontraproduktif bagi Presiden Jokowi.
Fahri mengaku heran dengan langkah Laoly yangi terlihat seperti ingin menjatuhkan Presiden Jokowi, dengan menyeret presiden dalam blunder-blunder politik lewat kebijakan yang dikeluarkan pria asal Nias itu.
"Pak Laoly bisa dituduh orang, menyeret presiden untuk dijatuhkan. Kalau melanggar kan langgar saja sendiri. Jangan bawa-bawa Presiden dong. Dia sebenarnya mau mendukung presiden atau menjatuhkan presiden sih? Kok langkahnya sepertinya justru ingin menjatuhkan presiden,” kata Fahri lagi.
Karenanya, Fahri tidak mau banyak komentar mengenai Perpres soal Golkar, termasuk mengenai keabsahan Munas Ancol, karena menurutnya Yasonna belum membuat keputusan apa-apa.
"Jadi ngapain kita ribut-ribut ngomong. Orang dia (Yasonna) saja belum jelas. Dianya aja belum bikin keputusan. Menterinya belum bikin keputusan. Terus kita ngomongin apa dong? Ngalor ngidul, wong belum ada keputusannya," ujar politikus PKS itu.[rgu]
KOMENTAR ANDA