post image
KOMENTAR
Setelah 50 kali melakukan aksinya, tujuh  tersangka kejahatan jalanan diamankan Unit Jahtanras Satreskrim Polresta Medan di dua lokasi di Kota Medan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti 1 unit kereta Suzuki  Satria F 150 BK 2322 ACH, 1 unit kereta  Vixion BB 2822 JB, 1 unit kereta  Supra BK 5898 AEH, 3 unit Hp, 1 buah jam tangan, 1 STNK dan 3 buah KTP.

"Ketujuh tersangka yang diamankan  dalam sepekan ," ujar Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram didampingi  Wakasat Reskrim AKP Victor Z dan Kanit Jahtanras  Iptu Dede Gunawan,  Rabu (18/3/2015).

Dikatakannya, ketujuh tersangka begal  adalah  IM alias B (25) warga Jalan Klambir V, Gang Palapa, Kecamatan Medan Sunggal, SA (22) warga Jalan  Setia Luhur, RW alias M (27) warga Jalan  Bakti Luhur,  Gang Jalinan, Kelurahan  Dwikora.

Selanjutnya,  ZAH alias R (42) warga Jalan Tangguk Bongkar, SW alias I (28) Warga Jalan Guru Usman, Deli Serdang, DS alias D (37) warga Jalan Pasar V, Medan Tembung dan AP alias O (21) warga Jalan Datuk Kabu, Pasar III, Kecamatan  Medan Denai diamankan karena melakukan pencurian dengan kekerasan.

"Kita lebih mengutamakan pengungkapan kasus dan operasi tangkap tangan. Namun, karena kekurangan personil kita menghimbau peran serta masyarakat dalam mengantisipasi kasus kejahatan jalanan ini," jelasnya.

Diungkapkannya, saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap rekan tersangka dan penadah kereta hasil kejahatan tersebut.

" Untuk ketujuh  tersangka akan kita jerat dengan pasal 363 dan 365 dengan hukuman minimal 5 tahun penjara," pungkasnya.

Salah seorang tersangka IM (25)  mengaku,  melakukan tindak kejahatan  karena untuk memenuhi kebutuhan ekonomi . Saya terpaksa bang, untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari -hari," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel