Besaran jumlah dana kampanye masing-masing pasanga calon kepala daerah di Kota Medan diprediksi tidak melebihi angka Rp 15 miliar. Hal ini mengacu pada Pasal 74 ayat (9) UU No 1 2015 yang menyatakan, Pembatasan Dana Kampanye Pemilihan ditetapkan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan jumlah penduduk, cakupan atau luas wilayah, dan standar biaya daerah.
Komisioner KPU Sumatera Utara, Evi Novida Ginting mengatakan jajaran KPU dalam mengimplementasikan pertimbangan tersebut sudah membuat rumusan yakni besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon ditentukan berdasarkan jumlah pemilih pada satu daerah dibagi dengan jumlah kabupaten/kota dikalikan dengan besaran standar paket pembiayaan harian maksimal (fullday) yang berlaku pada masing-masing daerah.
"Kalau untuk pilkada Gubernur maka dibagi berdasarkan banyaknya kabupaten/kota, sedangkan jika pilkada Bupati/Walikota maka dibagi dengan jumlah kecamatan," katanya usai sosialisasi Draf PKPU Pilkada 2015 di KPU Sumut, Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (18/3/2015).
Evi mencontohkan, besaran dana kampanye masing-masing pasangan calon walikota/wakil walikota Medan pada Pilkada 2015 diprediksi tidak melebihi angka Rp 15 miliar. Hal ini berdasarkan estimasi jumlah pemilih di Medan pada tahun 2013 lalu sebanyak 2.121.841 jiwa pemilih.
"Jumlah pemilih 2.121.841 jiwa itu dibagi 21 kecamatan di Kota Medan dan dikali dengan paket pembiayaan harian maksimal (fullday) sebesar Rp 150 ribu. Hasilnya Rp.15.156.007.142," ungkapnya.
Menurut Evi, aturan ini merupakan aturan yang baru ditetapkan dalam undang-undang pilkada. Sebelumnya pembatasan anggaran hanya dilakukan pada penerimaan dana kampanye dari kalangan perseorangan paling banyak Rp 50 juta dan badan hukum swasta paling banyak Rp 500 juta.
"Jadi ini aturan baru yang saat ini masuk dalam draft PKPU yang sedang diuji publik," ujarnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA