Presiden Joko Widodo dikabarkan menerima usul dari Panglima TNI Jenderal Moeldoko agar jabatan Wakil Panglima TNI dihidupkan kembali.
Salah satu fungsi jabatan Wakil Panglima TNI adalah untuk menggantikan fungsi komando jika Panglima TNI berhalangan.
Namun, pengadaan kembali jabatan yang sempat dihapus oleh Presiden Abdurrahman Wahid itu dinilai mubazir oleh Ketua Komisi I DPR RI, Mahfudz Siddiq.
"Soal wakil ini tidak diatur di undang-undang. Mubazir pos Wakil Panglima, malah berpotensi tumpang-tindih tupoksi (tugas pokok dan fungsi), jadi tidak efektif dan efisien organisasinya," komentar Mahfudz kepada wartawan, Rabu (18/3/2015).
Mahfudz juga mengatakan bahwa selama ini Panglima TNI sudah dibantu oleh asisten dalam melaksanakan tugasnya.
"Kan secara operasional Panglima sudah dibantu beberapa asisten, dan untuk angkatan, panglima juga sudah punya kepala staf untuk tugas koordinasi," jelasnya.
Dalam reorganisasi yang diusulkan Panglima, selain mengembalikan jabatan Wakil Panglima, ada pula penambahan Panglima Komando Operasi Angkatan Udara yang akan menjadi Pangkoops I, II, dan III.
Sedangkan, Komando Armada akan menjadi Komando Armada Barat, Timur, dan Tengah.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA