post image
KOMENTAR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara sudah mewanti-wanti agar konflik yang terjadi pada beberapa partai politik tidak "merembes" hingga ke Sumatera Utara terkait akan digelarnya Pilkada serentak 2015.

Komisioner KPU Sumut, Bidang Teknis Penyelenggara Pemilu, Benget Silitonga mengatakan, jelang dimulainya tahapan pendaftaran calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah, mereka akan menyurati Kementerian Hukum dan HAM untuk mempertanyakan struktur kepengurusan yang diakui oleh kementerian tersebut.

"Kami akan menyurati Kemenkumham untuk meminta salinan SK susunan kepengurusan yang diakui. Bukan hanya untuk partai yang berkonflik namun juga yang tidak berkonflik juga tetap kita minta," katanya, Rabu (18/3/2015).

Keterangan dari Kemenkumham tersebut menurut Benget, akan menjadi dasar bagi mereka untuk menyurati pengurus partai politik ditingkat pusat untuk meminta struktur kepengurusan partai politik tersebut ditingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Surat kepada pengurus parpol ditingkat pusat ini untuk meminta salinan SK susunan pengurus parpol mereka didaerah. Dengan demikian, kami bisa memiliki dasar untuk menentukan yang mana yang akan diakomodir dalam Pilkada 2015," ungkapnya.

Diketahui sejumlah partai politik masih terlibat konflik dualisme kepengurusan. Kondisi ini dikhawatirkan akan berimbas pada penyelenggaraan Pilkada di daerah.[rgu]

KPU Kota Medan Gandeng Media untuk Sosialisasikan Tahapan Pilkada

Sebelumnya

Penundaan Pelantikan Kepala Daerah di Kepulauan Nias akan Membuat Kepulauan Nias Semakin Mundur!

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga