Polsek Besitang mengamankan seorang pengedar ganja di pajak Besitang, Dusun II, Desa Bakti Harapan, Kabupaten Langkat, Selasa (17/3/2015) malam.
Pengedar ganja tersebut diketahui bernama Samsudin Bintang (37) warga Dusun III, Bukit Selamat, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat.
"Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti 1 kg ganja, 1 buah gunting, 1 buah hekter dan 50 lembar kertas minyak," ujar Kabidhumas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf.
Dikatakannya, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap di pajak Besitang saat hendak mengantar ganja tersebut kepada pembelinya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek Besitang untuk pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA