Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly resmi dilaporkan ke Bareskim Polri dengan sangkaan Pasal 421 KUHP.
Ridwan Bae dan John K.Aziz yang dimandatkan mewakili Golkar Munas Bali melaporkan Yasona atas dugaan penyalahgunaan jabatan menteri sehingga memenangkan kepengurusan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono.
Selain Yasonna, kubu Aburizal Cs juga melaporkan Harkristuri Harkrisnowo. Hadir pula bersama rombongan yakni Sekjen Golkar versi Bali, Idrus Marham.
"Terkait dengan adanya indikasi penyalahgunaan wewenang dan adanya dugaan memanipulasi putusan mahkamah partai yang menjadi alas kebijakan terkait pengesahan hasil Munas Ancol," kata Idrus Marham di Bareskrim Polri, Selasa (17/3).
Idrus berharap laporan pihaknya dapat segera diproses pihak kepolisian. Pasalnya, Prof Muladi selaku ketua Mahkamah Partai Golkar, sudah berulangkali memberikan pernyataan bahwa mahkamah dalam putusannya tidak memenangkan pihak manapun.[hta/rmol]
KOMENTAR ANDA