Kasat Reskrim Polresta Medan, Kompol Wahyu Istanto Bram mengaku, pabrik pembuatan mesin judi jackpot di Jalan Sekip Baru, no 37-39, Kecamatan Medan Petisah yang digerebek telah beroperasi sejak tahun 2004.
"Saat kita interogasi, sang pemilik mengaku telah membuat mesin judi jackpot itu sejak tahun 2004," ungkapnya, Selasa (17/3/2015).
Dalam sehari, katanya, para pekerja ini dapat membuat 20 unit mesin judi jackpot.
"Setiap unitnya, mereka menjual Rp2 juta. Mesin itu rencananya akan didistribusikan ke tempat lokasi perjudian di Kota Medan, salah satunya kampung kubur," katanya.
Diungkapkannya, ruko yang digerebek masih memajang pelang usaha jual beli sepeda motor "Bola Mas Motor". Namun, tidak ada kendaraan roda dua yang dipajang atau dijual di sana.
"Lantai 1 ruko digunakan sebagai lokasi penjualan dan servis peralatan biliar. Aktivitas pembuatan mesin judi jackpot itu berada di lantai dua. Sementara lantai tiga dijadikan tempat tinggal pasangan suami istri yang diduga sebagai pemilik usaha itu," katanya.
Dijelaskannya, lokasi itu merupakan salah satu pemasok mesin judi jackpot di Medan.
"Kita masih melakukan pendalaman untuk mencari keberadaan tempat perakitan lainnya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA