post image
KOMENTAR
Seorang petani di Dusun V, Desa Pematang Rambai, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara diamankan personil Satreskrim Polsek Labuhan Ruku.

Petani bernama Hendry Panjaitan (31) warga Dusun ini ditangkap karena kedapatan menjual togel jenis judi Kim.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti  satu unit HP, satu buku tafsir mimpi, satu lembar angka tebakan keluar, satu pulpen, uang Rp180.000. ‬

Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi yang dihimpun, Selasa (17/3/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah karena menjual togel.

Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat sedang  menerima pesanan nomor tebakan jenis judi Kim.

‪Kapolsek Labuhan Ruku AKP Nasib Manurung saat  dikonfirmasi membenarkan diamankannya petani yang menjual togel.

"Benar dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]

LPM dan FKM USU Gelar Edukasi Kesahatan dan Pemberian Paket Covid 19

Sebelumnya

Akhyar: Pagi Tadi Satu Orang Meninggal Lagi

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel