Seorang petani di Dusun V, Desa Pematang Rambai, Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara diamankan personil Satreskrim Polsek Labuhan Ruku.
Petani bernama Hendry Panjaitan (31) warga Dusun ini ditangkap karena kedapatan menjual togel jenis judi Kim.
Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit HP, satu buku tafsir mimpi, satu lembar angka tebakan keluar, satu pulpen, uang Rp180.000.
Akibat perbuatannya, pelaku harus berurusan dengan polisi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Informasi yang dihimpun, Selasa (17/3/2015) menyebutkan, penangkapan pelaku berawal dari adanya informasi masyarakat sekitar yang resah karena menjual togel.
Mendapat informasi itu, polisi lalu melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku saat sedang menerima pesanan nomor tebakan jenis judi Kim.
Kapolsek Labuhan Ruku AKP Nasib Manurung saat dikonfirmasi membenarkan diamankannya petani yang menjual togel.
"Benar dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaan. Pelaku akan kita jerat dengan pasal 303 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA