Komnas HAM meminta para pemangku kepentingan di negeri ini segera mengambil langkah cepat terkait fenomena nikah siri secara online.
Majelis-majelis agama seperti MUI, PGI, KWI, PHDI, WALUBI, MATAKIN, sebagai lembaga otoritatif penerbit fatwa keagamaan misalnya, ada baiknya menerbitkan fatwa haram nikah siri online.
Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informasi harus memblokir situs-situs yang menyediakan jasa nikah siri online. Pemblokiran ini bisa dilakukan sesegera mungkin, sama halnya dengan pemblokiran situs-situs porno.
"Hal ini penting untuk mencegah meluasnya dampak buruk praktik tersebut," tegas Komisioner Komnas HAM RI, DR. Maneger Nasution, MA, Selasa (17/3/2015)
Karena dia menjelaskan, praktik nikah siri online adalah sebuah pembodohan dan penistaan bagi lembaga pernikahan, khususnya bagi yang kita yang memuliakan kaum perempuan, ibunya umat manusia.
Selain itu, nikah siri online sangat merusak citra pernikahan yang sah secara hukum agama dan secara hukum negara.
"Artinya, nikah siri online terkesan kuat hanya sebagai modus kontraktual semata untuk kepentingan sekedar hubungan seksual," tegasnya.
Sebelumnya Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui bahwa nikah siri sah secara agama. Hanya saja tidak dicatat oleh negara. Karena itu dia mengimbau masyarakat untuk menghindarinya.
"Pernikahan siri itu, negara tidak tahu menahu. Karena negara tidak mencatat pernihakan tersebut. Jadi kalau terjadi apa-apa, konsekwensi dari pelaksanaan hak-hak dan pelaksanaan kewajiban itu kemudian tidak bisa diketahui, padahal ini peristiwa sakral," ungkapnya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA