Sebanyak 4 ton kayu ilegal dari kawasan TNGL Sekoci, Langkat, diamankan oleh Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL), Senin (16/3/2015).
Kayu itu diamankan dari tiga pelaku yaitu oknum Marinir bernama Praka Mar H (34), sopir truk WN (35) dan kernetnya M (30).
Informasi dihimpun, kayu ilegal jenis damar dan smantu itu berasal dari blok hutan tower resort Sekoci, Langkat. Kayu yang akan dijadikan bahan baku untuk membuat kusen pintu dan jendela itu diangkut menggunakan mobil truk BK 8731 CI dari kawasan TNGL.
"Truk itu kita amankan di luar kawasan hutan. Untuk anggota TNI kita serahkan ke POM AL Belawan, sedangkan dua lainnya langsung kita periksa," jelas Kepala BBTNGL Andi Basrul.
Dikatakannya, hasil tangkapan ini memperkuat dugaan mengenai adanya pengolahan kayu atau sawmil skala kecil di dalam kawasan atau di barak induk Sekoci.
BBTNGL selama ini enggan untuk masuk ke wilayah itu karena khawatir terlibat konflik dengan masyarakat yang tinggal di sana. "Kita nanti dianggap melanggar HAM," ungkapnya.
Wilayah Sekoci masuk kawasan TNGL. Sekitar 5.000 kepala keluarga tinggal di sana. "Itu salah satu penghambat pemberantasan illegal logging di sana," pungkasnya. [ben]
KOMENTAR ANDA