Puluhan massa melakukan aksi unjukrasa di Gedung Center Poin, Jalan Jawa, Kecamatan Medan Timur, Senin (16/3/2015).
Kedatangan massa yang tergabung dalam berbagai elemen yaitu IMM, IPM, LSM Perintis, LSM Penjara, PMII, FUI dan Fordimasu menolak pembangunan gedung tersebut.
"Bebaskan tanah PT KAI, yang merupakan aset negara. Kita melihat bersama adanya kezoliman, ketidakadilan yang dilakukan PT Agra Citra Kharisma (ACK) yang menyerobot tanah negara yang dipercayakan kepada PT KAI," kata koordinator aksi Rahman Syahputra Sirait.
Tidak hanya itu, pendemo juga meminta klarifikasi dari PT ACK tentang Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) dan memberikan penjelasan mengenai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) termasuk ketinggian bangunan yang sudah berdiri di kawasan bisnis Centre Point. "Kenapa sampai sekarang bangunan bisa berdiri mewah," katanya.
Mereka juga menyerukan agar Wali Kota Medan Dzulmi Eldin menyegel bangunan-bangunan yang didirikan PT ACK. "Hal ini yang kami pertanyakan tentang keabsahan izin AMDAL, diduga bangunan dikomplek Centre Point tersebut tidak memiliki izin ketinggian bangunan," tegasnya.
Massa juga menilai adanya permainan antara PT ACK dengan KAI dan Pemerintah Kota Medan sewaktu dipimpin Wali Kota Medan Rahudman Harahap.
"Berdasarkan putusan Judicial Review Mahkamah Agung RI No. 61 P/HUM/2013 tanggal 22 Oktober 2013, Perwal Medan Nomor 41 Tahun 2012 tidak mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak dapat digunakan untuk melayani permohonan IMB kepada masyarakat umum," sebutnya.
Humas PT ACK sekaligus Center Poin Irwan Siddik mengaku akan menyampaikan tuntutan para pengunjukrasa kepada pemilik gedung.
"Akan kita sampaikan selama 3x24 jam sesuai dengan tuntutan pengunjuk rasa. Apapun hasilnya nanti akan kita sampaikan," ungkapnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA