Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal mengamankan seorang pengedar sabu - sabu disebuah warung kosong di Desa Simaninggir, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.
Pelaku bernama Chandra Siregar (37) warga Aek Badak, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan ini diamankan karena membawa 2 gram sabu sabu senilai Rp2,4 juta.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Helfi Assegaf, Senin (16/3/2015) mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari personil Satres Narkoba Polres Madina melakukan hunting.
Disitu, polisi curiga melihat gerak - gerak pelaku diwarung kosong tersebut laliu mengamankannya.
"Saat diperiksa, ditemukan 2 gram sabu - sabu dari kantong celana pelaku. Polisi juga menyita kereta Vitsen milik pelaku sebagai barang bukti," ungkapnya.
Dijelaskannya, saat ini Satres Narkoba Polres Madina masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Polres Madina lagi melakukan pengembangan dari mana pelaku membeli dan menangkap bandar besarnya," pungkasnya.[rgu]
KOMENTAR ANDA