Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) rumah tangga menengah golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA pada Mei mendatang.
Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, tarif kedua golongan rumah tangga tersebut seharusnya sudah naik sejak awal tahun.
Namun, DPR dan pemerintah sepakat menundanya dengan memberikan subsidi Rp 1,3 triliun.
"Kalau subsidi habis itu baru kita naikkan tarifnya," ujarnya di Jakarta, Minggu (15/3/2015)
Jarman memperkirakan, subsidi Rp 1,3 triliun itu akan habis pada April mendatang. Jika dana subsidi habis otomatis tarif kedua golongan tersebut akan disesuaikan pada Mei mendatang.
"Paling naiknya Mei. Kita akan terapkan Mei ini. Mei baru di adjustment atau disesuaikan," jelasnya.
Namun, Jarman juga mengatakan, menaikkan tarif listrik rumah tangga tahun harus melalui persetujuan DPR. Menurutnya, jika parlemen tidak memberikan lampu hijau, maka kenaikan tidak bisa dilakukan.
Dia menjelaskan, saat ini tarif listrik sudah menggunakan sistem adjustment. Sehingga, naik turunnya tarif listrik dipengaruhi oleh pergerakan Indonesia Crude Price (ICP), kurs dan inflasi.
"Kalau ICP turun, dolar naik sedikit, inflasi naik, tetapi overall turun ya pasti turun," tegasnya.
Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mengingatkan pemerintah agar transparan dalam mengubah tarif listrik.
"Kalau ada penyesuaian tarif itu harus dikasih tahu ke publik juga harus sesuai kesepakatan dengan DPR. Pemerintah harus konsultasi dulu ke DPR," katanya.[rgu/rmol]
KOMENTAR ANDA