post image
KOMENTAR
Pemerintah berencana menaikkan tarif dasar listrik (TDL) rumah tangga me­nengah golongan 1.300 volt ampere (VA) dan 2.200 VA pada Mei mendatang.

Dirjen Ketenagalistrikan Ke­menterian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jarman mengatakan, tarif kedua go­longan rumah tangga tersebut seharusnya sudah naik sejak awal tahun.

Namun, DPR dan pemerintah sepakat menundanya dengan memberikan subsidi Rp 1,3 triliun.

"Kalau subsidi habis itu baru kita naikkan tarifnya," ujarnya di Jakarta, Minggu (15/3/2015)

Jarman memperkirakan, sub­sidi Rp 1,3 triliun itu akan habis pada April mendatang. Jika dana subsidi habis otomatis tarif kedua golongan tersebut akan disesuai­kan pada Mei mendatang.

"Paling naiknya Mei. Kita akan terapkan Mei ini. Mei baru di adjust­ment atau disesuaikan," jelasnya.

Namun, Jarman juga menga­takan, menaikkan tarif listrik ru­mah tangga tahun harus melalui persetujuan DPR. Menurutnya, jika parlemen tidak memberikan lampu hijau, maka kenaikan tidak bisa dilakukan.

Dia menjelaskan, saat ini tarif listrik sudah menggunakan sistem adjustment. Sehingga, naik turun­nya tarif listrik dipengaruhi oleh pergerakan Indonesia Crude Price (ICP), kurs dan inflasi.

"Kalau ICP turun, dolar naik sedikit, inflasi naik, tetapi overall turun ya pasti turun," tegasnya.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian mengingatkan pemerintah agar transparan dalam mengubah tarif listrik.

"Kalau ada penyesuaian tarif itu harus dikasih tahu ke publik juga harus sesuai kesepakatan dengan DPR. Pemerintah harus konsultasi dulu ke DPR," katanya.[rgu/rmol]

Kemenkeu Bentuk Dana Siaga Untuk Jaga Ketahanan Pangan

Sebelumnya

PTI Sumut Apresiasi Langkah Bulog Beli Gabah Petani

Berikutnya

KOMENTAR ANDA

Baca Juga

Artikel Ekonomi